Tugas Pokok , Fungsi dan Wewenang PPID MAN 1 Padagsidimpuan

Tugas Pokok PPID MAN 1 Padangsidimpuan adalah sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. informasi yang dikecualikan.
2. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
yang ada di lingkungan MAN 1 Padangsidimpuan;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MAN 1 Padangsidimpuan
4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di MAN 1 Padangsidimpuan
5. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN 1 Padangsidimpuan
untuk diakses oleh masyarakat;
6. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MAN 1 Padangsidimpuan kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi PPID MAN 1 Padangsidimpuan adalah sebagai:
1. pengelolah informasi
2. penyimpan dan penyedia dokumentasi
3. penyedia dan pemberi layanan informasi
4. penyelesai sengketa

Wewenang PPID

1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3.  melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.