Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Berdasarkan peraturan diatas MAN 1 Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama, berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang baik dengan menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) . PPID bertugas untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
PPID MAN 1 Padangsidimpuan berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik demi membangun madrasah yang berdaya saing dan berintegritas.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit MAN 1 Padangsidimpuan adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Padangsidimpuan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Madrasah Aliyah Negeri 1 Padangsidimpuan